Menjual Barang Kredit Dengan Tambahan Harga
Kehidupan masyarakat sekarang terlalu banyak diming-imingi barang kredit. Kebanyakan orang memiliki suatu barang walaupun tanpa uang yang cukup. Jika tawaran kredit konvensional sudah jelas mengandung riba, bagaimana sistem yang ditawarkan syariah, bolehkah menjual barang kredit dengan tambahan harga? apakah sama tambahan harga dalam kredit dengan riba?
Baik pula disebutkan di sini bahwa seorang muslim diperbolehkan membeli barang dengan membayar harganya secara kontan, atau menangguhkannya dengan hingga waktu tertentu (kredit), yang penting suka sama suka.
Apabila si penjual menaikkan harga karena penundaan pembayaran, seperti yang biasa dilakukan oleh kebanyakan pedagang yang menjual dengan pembayaran angsuran, sebagian ahli fiqih mengharamkannya dengan alasan bahwa itu merupakan tambahan nilai harta dengan kompensasi waktu. ini mirip dengan riba.
Namun demikian, jumhur (mayoritas) ulama membolehkannya, karena hukum asal semua aktivitas adalah boleh dan tidak ada dalil yang mengharamkan praktek ini, dan hal ini tidak ada kesamaannya dengan riba ditinjau dari berbagai sudut. Penjual boleh saja menaikkan harga dagangannya karena pertimbangan-pertimbangan tertentu yang ia lihat. Selama tidak sampai kepada batas mementingkan diri sendiri dan tindakan aniaya yang nyata. Bila sampai demikian, tentu haram hukumnya.
Kehidupan masyarakat sekarang terlalu banyak diming-imingi barang kredit. Kebanyakan orang memiliki suatu barang walaupun tanpa uang yang cukup. Jika tawaran kredit konvensional sudah jelas mengandung riba, bagaimana sistem yang ditawarkan syariah, bolehkah menjual barang kredit dengan tambahan harga? apakah sama tambahan harga dalam kredit dengan riba?
Baik pula disebutkan di sini bahwa seorang muslim diperbolehkan membeli barang dengan membayar harganya secara kontan, atau menangguhkannya dengan hingga waktu tertentu (kredit), yang penting suka sama suka.
Suatu ketika Nabi saw. membeli makanan dari seorang Yahudi untuk menghidupi keluarganya dengan pembayaran cicilan. Beliau juga pernah menggadaikan baju besinya kepada si Yahudi itu.
Apabila si penjual menaikkan harga karena penundaan pembayaran, seperti yang biasa dilakukan oleh kebanyakan pedagang yang menjual dengan pembayaran angsuran, sebagian ahli fiqih mengharamkannya dengan alasan bahwa itu merupakan tambahan nilai harta dengan kompensasi waktu. ini mirip dengan riba.
Namun demikian, jumhur (mayoritas) ulama membolehkannya, karena hukum asal semua aktivitas adalah boleh dan tidak ada dalil yang mengharamkan praktek ini, dan hal ini tidak ada kesamaannya dengan riba ditinjau dari berbagai sudut. Penjual boleh saja menaikkan harga dagangannya karena pertimbangan-pertimbangan tertentu yang ia lihat. Selama tidak sampai kepada batas mementingkan diri sendiri dan tindakan aniaya yang nyata. Bila sampai demikian, tentu haram hukumnya.