Selamat Datang di Murabahah Center Pusat Bisnis yang Amanah dan Beretika.Kami Siap Melayani Kebutuhan Anda

Senin, 30 Desember 2013

Ayat-ayat Jual Beli Murabahah


Semua produk syariah memiliki dasar hukum sesuai dengan syariat Islam berdasarkan al-Qur'an, sunnah (hadits) dan Kaidah fiqihnya. jadi, produk tersebut pun dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya. hanya saja, mungkin praktek di lapangan yang keluar dari hukum dan kaidahnya.  

Tulisan kali ini akan membahas dasar-dasar hukum murabahah yang dilandasi dari Al-Qur'an, Hadits ( sunnah) dan Kaidah Fiqih. Semoga memberikan pencerahan bagi para pembacanya dan tidak salah kaprah lagi terhadap produk ini.

Al-Qur’an


“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(An-Nisa : 29)”

Ayat ini menjelaskan secara tegas bagi semua muslim yang beriman kepada Tuhannya untuk selalu memperhatikan makanan yang mereka peroleh agar terhindar dari laknat Allah SWT yaitu jalan yang haram dalam memperoleh  makanan tersebut. Selanjutnya Allah swt memberikan solusi melalui perniagaan atau jual beli yang dipraktekkan atas dasar keridhoan di antara kedua belah pihak lebih atau lebih.


“Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (Al-Baqarah:275)

Hadits

عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيْ رضي الله عنه أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنِّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ، (رواه البيهقي وابن ماجه وصححه ابن حبان)
Dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka." (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).

Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ثَلاَثٌ فِيْهِنَّ الْبَرَكَةُ: اَلْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ، وَالْمُقَارَضَةُ، وَخَلْطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ (رواه ابن ماجه عن صهيب)

“Nabi bersabda, ‘Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).


Kaidah Fiqih

الاصل في المعاملات الاباحة الا ان يدل دليل علي تحريمها 

“ Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”


الاصل في العقد رضي المتعاقدين و نتيجته ما التزاماه بالتعاقد      

 “ Hukum asal dalam transaksi adalah keridhaan kedua belah pihak yang berakad,hasilnya adalah berlaku sahnya yang diakadkan”

Keridhaan dalam transaksi adalah merupakan prinsip. Oleh karena itu, transaksi barulah sah apabila didasarkan kepada keridhaan kedua belah pihak. Artinya, tidak sah suatu akad apabila salah satu pihak dalam keadaan terpaksa atau dipaksa atau juga merasa tertipu. Bisa terjadi pada waktu akad sudah saling meridhai,tetapi kemudian salah satu pihak merasa tertipu, artinya hilang keridhaannya,maka akad tersebut bisa batal. Contohnya seperti pembeli yang merasa tertipu karena dirugikan oleh penjual karena baranganya terdapat cacat.