Selamat Datang di Murabahah Center Pusat Bisnis yang Amanah dan Beretika.Kami Siap Melayani Kebutuhan Anda

Selasa, 31 Desember 2013

Mengenal Karakter Murabahah



Salah satu skim fiqih yang paling populer digunakan oleh perbankan syariah adalah skim jual beli murabahah. Secara sederhana, murabahah berarti suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati. Misalnya,seseorang membeli barang kemudian menjualnya kembali denga keuntungan tertentu. Berapa besar keuntungan tersebut dapat dinyatakan dalam nominal rupiah atau dalam bentuk persentase dari harga pembeliannya, misalnya 10% atau 20% . ( Ibnu Abidin, Rad al-Mukhtar ‘alal Ardh al-Mukhtar, VI, hlm.19-50; al-Kurtubi,Bidayatul Mujtahid wan Nihayatul-Muqtashid,II,hlm.211)

Karakteristik Murabahah adalah si penjual harus memberi tahu pembeli tentang harga pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut. (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wan Nihayatul-Muqtashid II,hlm.293).


Dalam praktiknya, murabahah dapat dilakukan langsung oleh si penjual dan si pembeli tanpa melalui pesanan. Akan tetapi, murabahah dapat pula dilakukan dengan cara melakukan pemesanan terlebih dahulu. Misalnya, seseorang ingin membeli barang tertentu dengan spesifikasi tertentu, sedangkan barang tersebut belum ada pada saat pemesanan, maka si penjual akan mencari dan membeli barang yang sesuai dengan spesifikasinya, kemudian menjualnya kepada si pemesan. Dalam murabahah melalui pesanan ini, penjual boleh meminta pembayaran hamish ghadiyah, uang tanda jadi ketika ijab kabul.

sumber : Buku Ekonomi Islam / Adiwarman Karim