Selamat Datang di Murabahah Center Pusat Bisnis yang Amanah dan Beretika.Kami Siap Melayani Kebutuhan Anda

Minggu, 03 Februari 2013

Murabahah Center Bukti Perubahan

Logo Murabahah Center

Lembaga keuangan syariah (LKS) makin marak di Indonesia, mulai dari perbankan syariah,Baitul Maal wa Tamwil (BMT) hingga finance yang mengkonversikan lembaganya dari konvensional menjadi syariah. Sehingga label syariah di Negara mayoritas muslim ini menjadi pasar yang menarik pada industri keuangan.

Namun sayang, kata syariah ini menuai kontroversi dari sebagian masyarakat yang menganggap lembaga keuangan berbasis syariah hanya label semata dan mengganti istilah-istilah perbankan konvensional dengan bahasa arab.



Tidak dapat dipungkiri lembaga keuangan syariah saat ini belum lah sempurna menggunakan basis Islami. Alasannya, LKS merupakan lembaga komersil dan masih berpacu dengan konvensional . Ditambah lagi Bank Indonesia (BI) sebagai regulator belum menggunakan sistem syariah. Mau tidak mau seluruh lembaga keuangan di Indonesia harus mengikuti peraturan Bank Indonesia.



Selain LKS belum mampu meyakinkan masyarakat sepenuhnya sebagai lembaga berbasis syariah, ia juga belum bisa memenuhi permintaan kebutuhan  masyarakat dengan jumlah kecil, seperti modal untuk para pedagang kecil ataupun barang kebutuhan konsumtif lainnya.

Melihat fenomena antara kebutuhan masyarakat dan lembaga keuangan, Murabahah Center hadir sebagai suatu usaha jual beli dengan menggunakan akad murabahah dengan tujuan membantu masyarakat yang betul-betul membutuhkan barang yang diperlukan dengan sistem yang mudah dan syarat yang tidak berbelit-belit.


Harapannya, Murabahah Center dapat menjadi lembaga keuangan syariah dengan basis syariah sesungguhnya tanpa mengada-ngada yang menaungi masyarakat kecil dan menengah. Selain itu juga dapat memberikan edukasi seputar ekonomi syariah kepada masyarakat umum dan khususnya para mitra/konsumen.