Selamat Datang di Murabahah Center Pusat Bisnis yang Amanah dan Beretika.Kami Siap Melayani Kebutuhan Anda

This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rabu, 01 Januari 2014

Jual Beli Barang Bukan Jual Beli Uang

Jual Beli Barang Bukan Jual Beli Uang





Sobat Murabahah Center, kata kredit sudah sangat melekat di kehidupan masyarakat. dari kredit yang ditawarkan perbankan, perusahaaan finance seperti adira, acc, dan lainnya sampai kredit yang tak berlembaga seperti kebanyakan di daerah perkampungan yang menawarkan penjualan alat-alat rumah tangga, panci dkk.

Begitupun dengan Murabahah Center, belum memiliki legalisasi tapi bukan berarti ilegal karena sedang dalam proses. alasannya, untuk membuka perusahaan sekelas adira finance memerlukan syarat,yaitu modal yang cukup besar. sedangkan Murabahah Center masih dalam kategori perusahaan kecil.

Namun Murabahah Center berdiri bukan untuk mengikuti jejak langkah finance dan lembaga keuangan lainnya. banyak hal yang berbeda dari Murabahah Center jika dibandingkan dengan lembaga keuangan perbankan maupun non bank. salah satunya sistem yang kami jalani.

Produk murabahah yang ditawarkan perbankan syariah, bmt dan lembaga lainnya menurut Dr. Hasanuddin, MA,  anggota Majelis Ulama Indonesia, 97 persen praktek murabahah di perbankan tidak sesuai syariah. Artinya, anggapan masyarakat mengenai bank syariah yang hanya mengganti nama produk dengan bahasa Arab ( bahasa fiqih) itu dapat dibenarkan.

Dalam penelitian-penelitian mengenai Murabahah, semuanya serupa menganalisis produk Murabahah jauh dari nilai-nilai murabahah itu sendiri. tapi perlu diketahui akad murabahah tidak salah, yang salah adalah prakteknya di lapangan.

Apa yang salah dengan praktek murabahah?

Pertama, Murabahah bukan kredit konvensional. Kredit yang ditawarkan konvensional adalah pinjaman berbunga. sedangkan Murabahah adalah jual beli barang dengan dua cara pembayaran, tunai dan non tunai. Adapun karakter murabahah menyebutkan harga awal sebelum barang dijual. namun, prakteknya, nasabah yang datang hanya diberikan sejumlah dana yang diperlukan dan langsung menyepakati harga yang sudah diatur dalam lembaran kertas bermaterai.

Kedua, karena murabahah merupakan jual beli, maka rukun jual beli harus dipatuhi, yaitu ada penjual, pembeli, harga dan barang yang diperjual belikan. bukan sekedar memberikan dana (uang), lalu menyepakati marginnya. dimana barangnya?

Dan hal kedua ini lah yang menyebabkan murabahah salah kaprah, disaat orang membutuhkan barang namun tidak memiliki uang yang cukup, lembaga keuangan memberikan uang bukan barang. sehingga rukun jual beli tidak terpenuhi. ketika rukunnya cacat, maka hukumnya pun turut cacat.

lebih anehnya lagi, ketika saya datang ke salah satu lembaga perbankan yang berlabel syariah, saya menemui lembaran kertas yang berisikan angka-angka murabahah,layaknya pinjaman dalam bank konvensional. Tentu kita tidak usah mempermasalahkan bank konvensional, karena sudah jelas mereka menggunakan bunga. jadi, semua produk mereka pasti salah.

Lalu, Bagaimana dengan sistem murabahah di Murabahah Center?

Lahirnya Murabahah Center, tak lain ingin meluruskan praktek murabahah yang sebenarnya. walaupun masih dalam tahapan belajar tentu kami tidak mengklaim kami lah yang paling benar. namun, setidaknya murabahah center mengikuti koridor syariah dan memenuhi rukun jual beli.

sekali lagi, murabahah adalah jual beli. maka Murabahah Center menyediakan barang bukan uang, adapun pembayarannya bisa tunai ataupun non tunai dengan cicilan. customer yang memerlukan barang dapat memesan melalui murabahah center.

Jika tidak mempunyai cukup uang untuk membeli kebutuhan, misalnya mahasiswa yang membutuhkan laptop untuk kelancaran kuliahnya, pedagang online yang membutuhkan gadget sebagai media berdagang. murabahah center siap membantu dengan membelikan barang dan customer membayarnya secara menyicil.

Dan karena murabahah center merupakan lembaga bisnis bukan lembaga sosial, tentu tujuannya adalah profit oriented tanpa melepaskan nilai-nilai Islami dan beretika dalam berniaga. karena sesungguhnya Islam tidak pernah mempersulit melainkan memudahkan segala urusan manusia di bumi.

Murabahah Center melayani kebutuhan anda sesuai dengan pesanan berupa barang, bukan berupa uang.dan murabahah bukan kredit, tapi jual beli.
Wallahu'alam.


Selasa, 31 Desember 2013

Mengenal Karakter Murabahah



Salah satu skim fiqih yang paling populer digunakan oleh perbankan syariah adalah skim jual beli murabahah. Secara sederhana, murabahah berarti suatu penjualan barang seharga barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati. Misalnya,seseorang membeli barang kemudian menjualnya kembali denga keuntungan tertentu. Berapa besar keuntungan tersebut dapat dinyatakan dalam nominal rupiah atau dalam bentuk persentase dari harga pembeliannya, misalnya 10% atau 20% . ( Ibnu Abidin, Rad al-Mukhtar ‘alal Ardh al-Mukhtar, VI, hlm.19-50; al-Kurtubi,Bidayatul Mujtahid wan Nihayatul-Muqtashid,II,hlm.211)

Karakteristik Murabahah adalah si penjual harus memberi tahu pembeli tentang harga pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut. (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wan Nihayatul-Muqtashid II,hlm.293).


Dalam praktiknya, murabahah dapat dilakukan langsung oleh si penjual dan si pembeli tanpa melalui pesanan. Akan tetapi, murabahah dapat pula dilakukan dengan cara melakukan pemesanan terlebih dahulu. Misalnya, seseorang ingin membeli barang tertentu dengan spesifikasi tertentu, sedangkan barang tersebut belum ada pada saat pemesanan, maka si penjual akan mencari dan membeli barang yang sesuai dengan spesifikasinya, kemudian menjualnya kepada si pemesan. Dalam murabahah melalui pesanan ini, penjual boleh meminta pembayaran hamish ghadiyah, uang tanda jadi ketika ijab kabul.

sumber : Buku Ekonomi Islam / Adiwarman Karim